Customer Bank NTT Ditahan Karena terlibat Korupsi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt,com – Customer Bank NTT, Maria Welhelmina Alexandra Siwe ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang. Maria ditahan Kejari Ngada karena diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Ngada tahun anggaran 2009-2010 senilai Rp 40.508.936.222.

Dalam berkas tersebut penyidik Kejari Bajawa mengatakan bahwa perbuatan tersangka telah terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Maria ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Bajawa mengantongi bukti-bukti kuat keterlibatan keduanya dalam kasus dugaan penyelewengan dana pos bantuan di Kabupaten Ngada, tahun 2009-2010. Maria adalah salah satu pihak yang terlibat langsung dalam kasus yang merugikan keuangan daerah sekitar Rp 4 miliar tersebut.

Dalam kasus dana pos bantuan telah terjadi penyelewengan saat pengembalian dana dari rekening giro bansos ke kas daerah Kabupaten Ngada. Dalam proses pengembalian dana tersebut, pihak yang terlibat langsung adalah bendahara dana pos bantuan, yaitu Yohanes Fua Radja yang juga sala satu tsk dalam kasus itu.

Dalam kasus tersebut perbuatan tersangka telah diatur dan diancam dalam tindak pidana dan dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 ayat (1)

Selain itu perbuatan tersangka juga telah diatur dan diancam dalam tindak pidana pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK juncto Pasal 55 ayat (1)

Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Andreas Benu, Jumat 22 November 2013 diruang kerjanya membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan korupsi tersebut dan dalam waktu dekat akan dilakukan proses persidangan terhadap tersangka.(Van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *