Cekik Wartawan AFB TV, Purek I PGRI NTT Terancam 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Darmanto Kisek Pembantu Rektor (Purek) I Universitas PGRI NTT terancam dua (2) tahun penjara.Darmanto terancam dua tahun penjara karena diduga mencekik Ansel Lake salah satu wartawan Tv lokal AFB TV ketika meliput unjuk rasa mahasiswa PGRI NTTĀ  tentang kejelasan status mahasiswa.

“Darmanto Kisek yang diduga mencekik korban terancam dua (2) tahun penjara,”kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto dan Kanit Tipikor, Aipda Ricky Dally, Rabu (31/3) du Polres Kupang Kota.

Dalam kasus itu, lanjut Budi, tim penyidik akan memeriksa dua orang saksi lagi diantranya Semar dan Leder. Pemeriksaan itu, untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.Selain itu, tambah Budi, tim penyidik juga akan meminta ahli dari Dewan Pers di Jakarta untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

Terkait dengan permintaan tim penyidik pihaknya telah bersurat secara resmi kepada dewan pers di Jakarta.”Kami sudah bersurat secara resmi ke dewan pers. Untuk jadi saksi ahli dalam kasus itu entah nanti mereka tunjuk siapa di Kupang itu kewenangan dewan pers,”ungkap Budi.

Menurut Budi, yang diduga sebagai pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers.Dimana, lanjut Budi, terduga dikenakan pasal 18 ayat 1 tentang setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

“Saya minta Kasat Reskrim untuk mempercepat proses hukum kasus itu, “tambah Budi.Ansel Lake secara terpisah menegaskan biarlah kasus itu ditangani oleh pihak kepolisian Polres Kupang Kota.”Saya percayakan kasus itu kepada polisi.biarlah polisi yang melakukan penyilidikan. Dan saya tidak mau berdamai,”tegas Ansel.(dem)

Komentar Anda?

Related posts