Catatan Lay Yeverson Tentang Hardiknas dan Pendidikan di NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tiap tahunnya kita peringati setiap tanggal 2 Mei, tidak terkecuali tahun 2019 ini. Meskipun Hardiknas diperingati setiap tahun,  persoalan yang dihadapi oleh pendidikan di Indonesia, dan khusus di daerah  seakan tak pernah selesai.

Satu diantaranya persoalan yang dihadapi oleh para guru, yang seolah semakin pelik. Contoh SMK memiliki persoalan yg sangat pelik, pemenuhan guru kejuruan tidak di rencanakan dengan baik. Saat ini kurangnya tenaga pengajar masih menjadi persoalan yang cukup serius di lapangan, dan pemenuhan standar pendidikan lainnya.

Dalam satu, dua, tiga tahun ini guru di daerah banyak pensiun, kepala sekolah banyak yang pensiun, sementara tidak ada persiapan untuk pengangkatan. Atau pun ada pengangkatan kepala sekolah, namun penempatannya tidak melihat kedudukan KEPANGKATAN seorang kepala sekolah pada sekolah yg akan di tempat, sehingga menghadapi kekonyolan pada saat kepemimpinan seorang kepala sekolah.

Belum lagi pemerintah juga sudah melarang untuk mengangkat guru honor,  persentasi dana BOS yang boleh digunakan untuk guru honor sangat kecil, hanya sebesar 15 persen.

Selain persoalan diatas, ada hal yang menjadi persoalan yang dialami oleh personal guru dimana adanya kewajiban membuat karya tulis ilmiah sebagai prasyarat untuk kenaikan pangkat. Banyak guru yang disibukkan dengan aktivitas di sekolah, dibebani dengan administrasi yang lumayan berat, ditambah lagi dengan kebijakan otonomi yang menyamakan perlakuan kehadiran guru dan pegawai struktural harus sama, kalau tidak ikut maka tunjangab kesra di potong. jadi waktu yang fleksibel bagi guru tidak ada. Alasan tersebut merupakan alasan mayoritas guru sehingga mereka mengabaikannya.
Dan akhirnya banyak guru yang rela membayar orang lain untuk membuat karya tulis tesebut.

Diharapkan
1. kepada pemerintah/ pemerintah daerah tidak terlalu kaku dalam menerapkan aturan dalam memperlakukan guru.

2. Pemerintah daerah dapat lebih konsentrasi melakukan pemetaan dan penataan standar nasional pendidikan agar mencapai mutu pendidikan yg diharapakan sesuai visi dan misi.

3. Penempatan pejabat pada struktural dinas pendidikan perlu didasarkan pada basic pajabat, syarat dasarnya adalah pernah berpengalman jd guru sekian tahun

4. Penempatan kepala sekolah pada sebuah sekolah harus memenuhi DUK. Jangan sampai disekolah tersebut banyak yang pangkat pembina namun kepala sekolahnya Penata. Hal ini akan menimbulkan kurangnya kesimbangan dalam menjalankan fungsi.

5. Hendaknya pemerintah mendorong peran masyarakat dalam mendukung pemenuhan standar pembiayaan pada sebuah sekolah. Contoh pihak swasta di daerah masih berpangku tangan dalam membantu pihak sekolah.

Saat ini pihak sekolah masih di suport oleh orang tua siswa dengan membuat Kebijakan sekolah dan komite. Pertimbangkanlah kedepan supaya jangan terlalu kaku, mendikte otonomi kebijakan sekolah.(*) *penulis adalah tenaga pendidik yang tinggal di Kupang.

Komentar Anda?

Related posts