Bupati Sabu Raijua Di Periksa Penyidik Kejati NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Selasa (20/5/2014), terkait dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 sebesar Rp77 miliar. Marthen Dira Tome diperiksa selama 9 jam, dari pukul 10:00-19:00 wita.

Pantauan Seputar NTT di Kejati NTT, Marthen Dira Tome tiba di gedung Kejati NTT pada pukul 10:00 wita dengan menggunakan mobil inova hitam dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Nampak puluhan warga PLS juga ikut mengantarkannya namun tidak diijinkan untuk masuk ke gedung Kejati NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kejati NTT Ridwan Angsar, kepada wartawan mengatakan, kehadiran Marthen Dira Tome ke Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus PLS. “Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus PLS,” katanya.

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Marthen Dira Tome itu dilakukan, saat Bupati Sabu Raijua itu, menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubdin) Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut Ridwan, selaku Kasubdin PLS, Marthen dinilai mengetahui segala bentuk penyaluran dana yang diperuntukan bagi kelompok informal, di wilayah provinsi kepulauanitu.

“Karena itulah penyidik memandang perlu untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan, berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut,” kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, selain Marthen, sejumlah saksi lain sudah diperiksa penyidik Kejaksaan NTT, di antaranya, mantan Bendahara Bidang PLS pada dinas tersebut, Gloripka M Adu.

Saksi Gloripka diperiksa penyidik berkaitan dengan sejumlah tugas dan fungsinya selaku bendahara pada bidang PLS Dinas PPO setempat. Hal tersebut, kata dia, untuk mengetahui sejumlah peran dan fungsi saksi sebagai bendahara dalam kasus tersebut.

Saksi lainnya, sebut Ridwan, pemilik percetakan CV Karya Guna Kupang Mira T Singgih, terkait peran perusahaan percetakan tersebut dalam kasus ini. Direktur PT Bintang Ilmu Surabaya Basya Alim Tualeka dan Konsultan PT Bintang Ilmu Mansyur Tualeka, yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi di Surabaya.

Pemeriksaan dua saksi di Surabaya yang langsung dilakukan oleh Ketua Tim penyidik Dugaaan Korupsi PLS 2007 Agus Budi, berkaitan dengan pengadaan buku PLS yang dicetak oleh perusahaan tersebut untuk kemudian disalurkan kepada kelompok belajar PLS di seluruh wilayah provinsi kepulauan itu.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments