Bupati Rote BilangTidak Ada Urusan, Kejaksaan Tegaskan Tak Ada SP3

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Bupati Rote Ndao, Leonard Haning menganggap dirinya tidak memiliki urusan lagi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus hibah tanah seluas 12 Ha di Kabupaten Rote Ndao yang melibatkan dirinya.

Bupati Rote Ndao, Leonard Haning yang ditemui di kantor Gubernur NTT, Rabu (17/2/2016) menegaskan bahwa dirinyan tidak lagi punya urusan baik dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus itu.

“Saya tidak lagi punya urusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus itu, “ kata Haning.

Dikatakannya, silakan tanyakan kasus itu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tentang perkembangan kasus dugaan korupsi hibah tanah itu. “Jangan lagi tanya saya soal kasus itu, tanyakan langsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, “ ungkap Haning.

Kajari Ba’a, Agus Sahat Lumban Gaol mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejagung RI untuk meminta petunjuk dalam kasus itu.

Dijelaskan Agus, saat ini yang diminta dari Kejagung RI adalah soal kerugian negara yang terjadi dalam kasus itu. “Kami minta petunjuk dari Kejagung soal kerugian negara dalam kasus itu,”kata Agus.

Ditanya apakah kasus itu akan dinyatakan SP3 oleh Kejari Ba’a, dirinya menegaskan hingga saat ini kasus itu masih didalami dan tidak serta merta dinyatakan SP3 oleh Kejari Ba’a. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak ada dan tidak akan dilakukan SP3 terhadap kasus itu. Kami masih tunggu petunjuk dari Kejagung RI,”tegas Agus.(reka)

Komentar Anda?

Related posts