Bupati Kupang Tantang Walikota Soal 21 Titik sumber Air di Kota

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com – Pemerintah Kabupaten Kupang sangat menginginkan adanya kerjasama dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang namun menolak rencana pengambilalihan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Kupang, termasuk rencana pengambilalihan 21 titik sumber air bawah tanah yang selama ini dikelola Pemkab Kupang. Sebab tidak ada dasar hukum untuk pengambilalihan sebuah asset hanya karena asset tersebut berada di Kota Kupang.

“Kalau mau ambil alih hanya karena asset (PDAM, red) itu ada di Kota maka itu lucu karena di Negara kita ini ada juga orang asing yang memiliki asset di Indonesia. Karena itu, kalau alas an pengambilalihan karena Kabupaten Kupang sudah otonomi sendiri maka itu tidak benar karena otonomi daerah tidak batasi kepemilikan,” kata Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, MS,Ph.D kepada wartawan, Minggu 24 November 2013 di rumah jabatan Bupati Kupang.

Titu Eki yang yang didampingi Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrik Paut, M.Pd anggota badan pengawas PDAM masing-masing, Ir. Syahrul Nurawi dan Jhon Nome menjelaskan, setelah tim teknis Pemkab Kupang mempelajari draft kerjasama yang ditawarkan Pemkot Kupang terkait pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang maka ditemukan adanya rencana pengambilalihan terhadap 21 titik sumber air milik Pemkab Kupang yang ada di Kota Kupang yang selama ini telah dikelola PDAM Kabupaten Kupang.

“Jangan bahasanya dibagian depan bilang kerjasama tapi itu hanya dikulit luar saja karena tim teknis menemukan adanya rencana pengambilalihan 21 titik sumber air oleh Pemerintah Kota pada bagian dalam draft. Kalau mau ambil alih dasarnya apa? Karena selama ini sebagai pemilik asset kami sudah lakukan kewajiban dengan membayar pajak kepada Pemerintah Kota dan Provinsi,” jelas Bupati.

Dia menambahkan, Pihaknya tidak ingin berpolemik lewat media massa karena sebenarnya kebenaran yang ditetapkan lewat aturan itulah yang harus dikejar. Karena itu, dirinya mengaku merasa malu jika terus berdebat lewan madia massa sebab dirinya kuatir muncul persepsi bahwa dirinya ingin menonjolkan diri.

Sementara itu Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrik Paut, M.Pd dalam kesempatan ini menegaskan, 21 titik sumber air bawah tanah yang dikelola PDAM Kabupaten Kupang saat ini sah milik Pemkab Kupang dan 21 titik sumber air tersebut punya sertifikatnya serta pajaknya juga telah dibayarkan kepada Pemkot Kupang dan Pemprov NTT.

“Sebagai warga Negara yang baik maka kami punya kewajiban membayar pajak dan untuk 21 titik sumber air tersebut kami telah bayar pajak kepada Pemerintah Kota dan Provinsi, dimana 10 titik sumber air bawah tanah pajaknya kita bayarkan ke Provinsi dan 11 lainnya kita bayarkan ke Pemerintah Kota setiap tahun,” papar Paut.

Dikatakan, jika hendak kerjasama maka harus ada bentuk partisipasi antara kedua belah pihak yang ingin bekerjasama tersebut. Sebab selama ini semua peralatan dan biaya operasional dari 21 titik sumber air bawah tanah yang dipolemikkan saat ini ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab Kupang.

“Selama ini semua ditanggung Pemkab Kupang dan seharusnya Pemkot Kupang bersyukur karena Pemkab Kupang telah membantu Pemerintah Kota melayani kebutuhan air bersih bagi warga Kota Kupang,” tambahnya.(sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 comments