Bupati Kupang Dinilai Melanggar Sumpah dan Janji

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com – Akibat menolak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2013 dan LKPJ akhir masa jabatan Bupati Kupang periode 2009-2014, Bupati Kupang Ayub Titu Eki dinilai telah melanggar sumpah dan janjinya saat dilantik. Bukan itu saja, Bupati Titu Eki bahkan dinilai telah melanggar konstitusi.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase, Kamis (19/6/2014) saat dimintai komentarnya terkait tak ada LKPJ akhir tahun anggaran 2013 dan LKPJ akhir masa jabatan Bupati Kupang periode 2009-2014.  “Ini melanggar konstitusi. Bupati telah melanggar sumpah dan janjinya saat dilantik,” tandas Mase.

Dikatakan, penolakan menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2013 dan LKPJ akhir masa jabatan Bupati Kupang periode 2009-2014 yang dilakukan Bupati Titu Eki mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Karena biasanya DPR yang menolak kalau ada substansi materi-materi persidangan yang menurut DPR tidak benar.

“Ini bukan persoalan sidang tercepat tapi sejarah perjalanan DPR, ini mungkin baru pertama kali terjadi di dunia. Karena biasanya DPR yang menolak kalau ada substansi materi-materi persidangan yang menurut DPR tidak benar. Tapi yang terjadi dalam kaitan dengan laporan pertanggung jawaban Bupati, baik selama 5 tahun maupun tahun terakhir tahun 2013, Bupati menolak untuk menyampaikannya. Ini suatu hal yang luar biasa,” kata Mase lagi.

Ditegaskan, persoalan ini tidak akan berhenti sampai disini karena para wakil rakyat Kabupaten Kupang akan segera menggelar rapat interen guna melaporkan tindakan yang dilakukan Bupati Titu Eki kepada Menteri Dalam Negeri.

“DPR akan segera bersikap. Dia tidak akan berhenti sampai disini. DPR akan segera melaporkan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri. Bisa dia berakhir pada impeachment karena Bupati telah melanggar sumpah dan janji. Kita akan melaporkan kepada Mendagri agar Bupati yang melanggar sumpah dan janji harus ditindak. Kita setelah ini akan rapat internal DPRD dan segera setelah itu kita laporkan kepada Mendagri,” tegas Mase.

Ditambahkan, jika pihaknya hanya menggelar rapat dengar pendapat seperti yang biasa dilakukan maka dirinya yakin Bupati Titu Eki tidak akan hadir. Karena itu, pihaknya akan langsung melayangkan laporan kepada Mendagri di Jakarta. “Kalau dengar pendapat tidak mungkin karena pasti Bupati tidak mungkin mau hadir jadi kita langsung saja,” tambahnya.

Secara terpisah Wakil Ketua dewan lainnya, Anton Natun mengatakan, seharusnya Pemerintah menyikapi hal ini dengan hati dingin dan bukan dengan emosi. Sebab justru karena dirinya telah dilantik menjadi Bupati Kupang untuk masa bakti 20014-2019 maka aturan memungkinkan untuk LKPJ tersebut disampaikan setelah pelantikan Bupati Kupang. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment