Berkas Samuel Haning Dinyatakan P-21

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, akhirnya menyatakan lengkap (P-21) berkas mantan rektor Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT, Samuel Haning tersangka dalam kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.

Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardana, SH kepada wartawan, Senin (9/11/2015) mengatakan berkas penggunaan gelar doktor palsu dengan tersagka Samuel Haning mantan rektor Unversitas PGRI NTT, dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik Kejari Kupang.

Berkas tersebut dinyatakan P-21, kata Wisnu, setelah jaksa peneliti pada Kejari Kupang meneliti berkas perkara yang melibatkan mantan rektor PGRI NTT, Samuel Haning menjadi tersangka. “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) setelah jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang meneliti berkas perkara tersebut, “ kata Wisnu.

Menurut Wisnu, setelah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Kupang, jaksa pada Kejari Kupang tinggal menunggu tim penyidik Polres Kupang Kota melakukan pelimpahan tahap dua baik itu berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tinggal tunggu saja kapan polisi mau lakukan pelimpahan tahap dua. Kalau sudah berkas perkaranya akan diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU), “ kata Wisnu.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK yang dihubungi secara terpisah membenarkan jika berkas kasus penggunaan gelar doktor palsu oleh mantan rektor Universitas PGRI NTT, Samuel Haning telah dinyatakan lengkap (P-21).

“Benar, berkasnya sudah dinyatakan P-21. Berkasnya juga sudah kami terima oleh tim penyidik Polres Kupang Kota, “ katanya.

Dijelaskan Didik, tersangka dalam kasus itu wajib lapor setelah tidak dilakukan penahanan oleh Polres Kupang Kota pada Senin dan Kamis. Jika, pada Kamis (12/11/2015) mendatang tersangka wajib lapor maka akan dilakukan pemeriksaan sekaligus dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Polres Kupang Kota.

“Tersangka itu wajib lapor senin dan Kamis. Jika kamis ini lapor diri kami langsung periksa dan lakukan pelimpahan tahap dua limpah berkas dan tersangka sekaligus, “ kata Didik. (reka)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *