Bawaslu NTT Pangil Kadis PK Provinsi Soal Caleg Jadi Narasumber

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi kepulauan itu, untuk mejelaskan keterlibatan seorang calon anggota DPR RI sebagai pembicara dalam seminar bertajuk ‘Peningkatan mutu guru melalui kurikulum 2013’.

“Kami layangkan undangannya Kamis hari ini, dan mudah-mudahan yang bersangkutan bisa datang untuk menjelaskan soal rencana kegiatan seminra yang akan dilangsung pada 2 April mendatang itu,” kata Juru Bicara Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna, di Kupang, Kamis.

Dia mengatakan, Bawaslu melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propvinsi Nusa Tenggara Timur Sinun Petrus Manuk, karena ada laporan masyarakat, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera), terkait rencana kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Nusa Tenggara TImur, yang akan menghadirkan seorang caleg DPR RI daerah pemilihan NTT-2, Ruth Nina Kedang, sebagai narasumber.

Menurut Jemris, setiap laporan yang dilakukan oleh mayasrakat atau kelompok masyarakat terhadap suatu indikasi pelanggaran pemilu, wajib bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya, dengan memanggil para pihak yang terlibat dalam kemungikinan pelanggaran tersebut.

Karena itu, terhadap laporan yang disampaikan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Ampera itu, akan segera ditindaklanjuti dengan meminta hadirnya Kepala Dinas P endidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menjelaskannnya.

Dia mengatakan, selain, menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Sinun Petrus Manuk, Bawaslu juga akan memanggil saksi pelapor dari unsur Ampera untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Jemris mengatakan, sejumlah regulasi telah menjelaskan pelarangan penggunaan fasilitas negara baik langsung maupun tidak langsung dalam kampanye, termasuk menggunakan anggaran negara baik yang bersumber dalam APBD maupun APBN, untuk kepentingan politik kampanye partai atau calon anggota legislatif.

Untuk dalam konteks rencana pelaksanaan seminar nasional yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur dan menghadirkan seorang pembicara yang adalah caleg DPR RI, patut diberi penjelasan yang lebih jelas.

“Jika kehadiran pembicara yang adalah caleg asal PDI Perjuangan itu dalam kapasitas yang lain (bukan caleg) dipersilahkan, namun tidak memanfaatkan podium seminar untuk berkampanye. Jika ada kampanye, akan kita hentikan,” kata Jemris yang menangani Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran itu.

Terkait terjadinya penolakan kehadiran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam pemanggilan tersebut, Jemrsi mengatakan, akan tetap diproses dengan menghadirkan saksi pelapor dan pihak lainnya.

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu NTT melalui personel di level Panitia Pengawas Pemilu Kota Kupang akan hadir langsung dalam kegiatan, untuk melakukan pemantauan langsung. “Jika ternyata dalam kegiatan caleg yang jadi narasumber ternyata melakukan kampanye, maka akan langsung kita tindak,” katanya.

Jemris mengingatkan kepada semua caleg agar bisa santun dalam melaksanakan aksi kampanye, dan tetap menghormati sejumlah aturan yang ada, untuk tidak melibatkan pemerintah dalam pelaksanaan kampanye, mengunakan fasilitas negara.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment