Banyak Pengusaha Ternama di Kupang Yang Tersangkut Kasus Jual Aset Negara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Kasus jual beli aset negara bakal menyeret sejumlah nama pengusaha ternama di Kota Kupang. Setelah Jaksa Djami Rotu dan Paul Watang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT, kini tinggal menunggu waktu untuk beberapa pengusaha yang bisa ditetapkan jadi tersangka.

Salah satu nama pengusaha yang sedang dibidik oleh Kejati NTT dalam kasus ini adalah pemilik Hotel Ima, Ongko Saputra. Ada nama lain yang saat ini juga sedang dilidik karena dicurigai menjadi penadah barang aset negara yang dijual Djami Rotu.

Sat ini kasus tersbut, sedang didalami oleh penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT, “Sat ini kami sedang dalami lewat penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus), “ Kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W. Purba, SH, MH kepada wartawan, Selasa, 02 Pebruari 2016.

Dijelaskan Purba, pemilik hotel ima berpeluang sebagai tersangka jika pembelian atau penyerahan uang yang dilakukan oleh Ongko Saputra sebelum BB diterima, maka “Jika ongko serahkan uang sebelum barang bukti sampai ditangan maka itu peluang jadikan ongko tersangka,” tegas Purba.

Selain Ongko saputra Lanjut Dia, dua pembeli aset lainnya yakni Yohanes (pemilik gudang  besi tua) di Kelurahan TDM dan pemilik  PT. Ramayana akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset negara.

“Keterlibatan dua pemilik lainnya yang membeli barang bukti (bb) dari Paul Watang akan dalami dan membuka peluang jadi tersangka,”ungkap Purba. (joey)

Komentar Anda?

Related posts