Bandahara PLS Tegaskan Tidak ada Anggaran Khsusus untuk Camat dan Kades

  • Whatsapp

Surabaya, seputar-ntt.com – Bendahara PLS, Gloripka Adoe menjelaskan, tidak ada anggaran khusus bagi para Camat maupun Kepala Desa (Kades) dan Lurah dari dana PLS. Uang transport yang diberikan oleh penyelenggara kepada camat maupun Kades sudah termasuk dalam pagu anggaran untuk setiap kelompok PLS. Penjelasan ini disampaikan Gloripka Adoe saat memberikan kesaksian dihadapan Majelis Hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 dengan terdakwa Marthen Dira Tome.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa ada anggaran khsusus yang diperuntukkan bagi camat dan kepala desa sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar tiga miliar lebih. Penjelasan Gloripka mementahkan dugaan JPU bahwa ada dana khsusus yang disiapkan untuk camat dan Kades. Gloripka yang didengarkan secara khsusus keterangannya memakan waktu cukup lama. Sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh JPU mampu dijelaskan secara baik oleh Gloripka.

“Tidak ada pos atau dana khsusus pak untuk Camat dan Kades. uang itu sudah termasuk dalam jumlah uang yang diterima oleh setiap kelompok dan yang memberikan kepada camat atau kades adalah penyelenggara. Mereka diberi transpor saat melakukan monitoring sebab mereka juga memberi motivasi kepada warga belajar,” kata Gloria saat Sidang di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya pada, Selasa, (25/4/2017) yang dihadiri pula oleh terdakwa Marthen Dira Tome.

Sementara Panitia Pengadaan barang masing-masing Marthen Ferdinand Robe, Rony Mayopu, Parni Kia, Darius Laupoli, Musa Malaikosa, M. A Modok dan aleks bell memberi keterangan bahwa pengadaan buku sudah sesuai aturan. “Pengadaan buku sudah sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada yang mengarahkan untuk menentukan pemanang. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pemanang adalah yang melakukan penawaran terendah,”tegas Marthen F. Robe sebagai ketua panitia.

Jaksa penuntut Umum menggilir saksi terkait aturan dan regulasi pengadaan barang dalam hal ini buku untuk kelompok PLS. Marthen F. Robe dihadapan majelis hakim menerangkan proses mulai dari pelelangan hingga penentuan pemenang. JPU sempat menggiring apakah pengadaan buku diarahkan oleh Marthen Dira Tome sebagai PPK namun Merthen F. Robe secara tegas mengtakan tidak.

Ada beberapa pernyataan yang tidak sama dengan BAP dan JPU menanyakan kepada Marthen F Robe kenapa pernyataan tidak sesuai dengan BAP, dia menjawab saat diperiksa dirinya dalam keadaan sakit dan tidak siap untuk diperiksa sehingga pernyataannya yang benar adalah yang diberikan dihadapan majelis hakim.

Hal yang sama juga ditanyakan kepada panitia pengadaan lainnya namun mereka secara serentak mengaku bahwa pengadaan buku sudah sesuai aturan dan tidak ada yang memaksa untuk memngang salah satu perusahaan seperti dugaan JPU.

Marthen Dira Tome yang diberikan kesempatan oleh Majelis hakim membenarkan apa yang telah disampaikan oleh para saksi. “Apa yang disampaikan oleh saksi, itulah kenyataan yang terjadi dan apa yang kami lakukan untuk PLS di NTT,” ungkap Marthen.

Kuasa Hukum Marthen Dira Tome mengatakan, sesuai ketengan saksi bahwa pencairan uang sudah tersalur sesuai peruntukan. “Jika jaksa persoalkan FKTLD itu melanggar hukum maka itu tidak benar sebab pembentukan FKTLD itu ada dalam juknis. Lalu kenapa dia harus menyalurkan uang itu karna inovasi dan kebijakan supaya kegiatan itu bisa berjalan,” kata yanto

Dia menjelaskan sesuai fakta bahwa uang untuk keangsaraan fungsional semua tiba ditangan penyenggara tanpa ada kekurangan. Kegiatanpun berjalan dengan baik, terutama kegiatan belajar mengajar. “Demikian juga dengan pengadaan buku sudah sesuai dengan aturan dan lengkap baik secara kualitas dan kuantitas,” jelasnya.(jrg)

Komentar Anda?

Related posts