Aniaya Wartawan, PNS Pemprov NTT Diancam 7 Tahun penjara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Maret Djalal yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Efron Suna, wartawan televisi lokal di Kota Kupang, terancam pidana penjara selama 7 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 170 KUHAP.

“Untuk pelaku penganiyaan terhadap wartawan yang dilaporkan oleh korban itu terancam pidana penjara selama 7 tahun penjara. Itu sudah diatur dalam Pasal 170 KUHAP tentang penganiayaan, “ kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto kepada wartawan, Rabu (15/7/2015).

Didik mengatakan saat ini, kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban sedang dalam penyilidikan tim penyidik Polres Kupang Kota. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus itu.

Untuk diketahui,  Efron Suna, wartawan televisi lokal dianiaya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di bagian hukum pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maret Djalal yang diduga terkait dengan pemberitaan. “Saya ditampar saat sedang liputan di kantor Gubernur NTT,” kata Efron, Selasa (14/7/2015).

Awalnya, kata Efron, dirinya bersama seorang teman mewawancarai Wakil Gubernur NTT, Beny Litelnony. Saat keluar Efron dan temannya Rambu sesama dicegat PNS tersebut yang langsung merampas kartu pers.
Perampasan kartu pers itu diduga terkait dengan liputan yang dipersoalkan PNS itu di salah satu hotel di Kupang. Namun ternyata PNS itu salah orang. Keduanya pun berlalu, namun dikejar oleh PNS itu dan menampar wartawan itu.

Tidak sampai disitu, PNS itu terus mengejar wartawan itu dan merampas handphone (HP) serta kunci motor. Setelah mendapat tamparan itu, wartawan ini langsung melaporkan ke Mapolres Kupang Kota untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *