Ada Mark Up Perjalanan Dinas Di Kota Kupang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI menemukan adanya mark up biaya perjalanan di pemerintah dan DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp 500 juta. Wali Kota berjanji akan melunasinya pada Agustus 2014.

“Kami bertekad bulan ini temuan BPK sudah dilunasi oleh pemerintah dan DPRD,” kata Wali Kota Kupang, Jonas Salean, Rabu, 13 Agustus 2014. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan NTT ditemukan mark up perjalanan dinas di Pemkot Kupang senilai Rp 300 juta dan DPRD sekitar Rp 200 juta. “Kami sudah dibayar kembali, dan tersisa beberapa juta. DPRD responsif jadi semua hampir terbayar,” katanya.

Pengembalian mark up itu, katanya, dilakukan melalui pemotongan gaji 13 bagi PNS Kota Kupang. Karena itu, diharapkan Agustus ini, semuanya sudah terbayarkan.

Dia berharap pada 2015 Kota Kupang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dati BPK. Untuk mencapai itu, temuan BPK saat ini ditindaklanjuti dan dibenahi secara administrasi maupun temuan kesalahan pengelolaan keuangan daerah. “Semoga pada 2015 nanti, Kami raih opini WTP dari BPK,” katanya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *