74,95% Wajib Pajak KPP Pratama Kupang Tetap Gunakan Layanan Online

  • Whatsapp
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

Kupang, seputar-ntt.com – KPP Pratama Kupang telah membuka kembali layanan tatap muka sejak hari Senin 15 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan dan reservasi antrean. Kendati demikian sebanyak 74,95% wajib pajak lebih memilih menggunakan layanan online via live chat dan email dari pada datang ke kantor pajak.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengaku sangat senang wajib pajak lebih banyak menggunakan layanan online atau non-tatap muka. “Tentunya kami sangat senang, banyak sekali wajib pajak yang menggunakan layanan live chat whatsapp dari pada tatap muka, sehingga mereka tidak perlu repot-repot datang ke kantor,” ujar Luqman.

Wajib pajak masih bisa dilayani secara tatap muka untuk beberapa layanan yang belum tersedia online dan bukan merupakan layanan yang dikecualikan dari tatap muka. Tentu saja, wajib pajak yang datang harus dengan protokol kesehatan dan reservasi antrean terlebih dahulu.

Sebagai contoh, wajib pajak atas nama Seprianus S. Sinlae menggunakan layanan live chat WhatsApp. Ia menyatakan dengan live chat justru lebih mudah dan cepat. “Awalnya saya berpikir pelayanan Live Chat akan sangat ribet. Tapi ternyata Live Chat justru lebih mudah dan cepat. Tidak berbelit belit dan pelayanan petugas yang sangat menguasai “produk” perpajakan. Terima kasih,” ujar Seprianus dalam testimoninya melalui pesan WhatsApp.

Testimoni lain dari Wajib pajak atas nama Deni Atawolo justru menginginkan layanan non-tatap muka ini akan dibuka seterusnya. “Ke depan masa pandemi berlalu tetap diadakan pelayanan secara online, sehingga tidak menjadi antrean panjang lagi di kantor pajak,” ujarnya dalam pesan WhatsApp.

Berbeda halnya dengan Claudia Mariska Sowa yang menggunakan layanan loket NPWP dan PKP yang mem-booking antrean layanan tatap muka secara online. “Saya tadi booking di sini dengan HP langsung, tapi pas jam saya, langsung dilayani dengan cepat, jadi mantap deh”, ujar Claudia.

Wilson Christofel Amalo, wajib pajak pengguna layanan loket Helpdesk juga menyatakan hal yang sama. “Saya sudah booking online dari kemarin, saya datang 20 menit sebelum jam booking saya, pelayannya bagus, jadi saya tidak perlu antre lama,” ujarnya.

Layanan tatap muka dapat dibooking melalui laman instabio.cc/pajakkupang. Wajib pajak juga dapat menelepon melalui telepon KPP (0380) 821123 atau dapat membooking langsung di Pengarah Layanan di KPP Pratama Kupang pada jam layanan.

Semenjak merambahnya wabah virus COVID-19 yang mengakibatkan penutupan layanan tatap muka, KPP Pratama Kupang menyediakan layanan non-tatap muka seperti live chat whatsapp dan email. Selama 3 bulan lamanya wajib pajak dilayani secara online dan memberikan kemudahan tersendiri bagi wajib pajak.

Sejak dibuka kembali layanan tatap muka, ada sebanyak 1501 wajib pajak yang terlayani. Dari total tersebut, sebanyak 1125 wajib pajak atau 74,95% dilayani secara online. Sedangkan 376 wajib pajak atau hanya 25,05% yang menggunakan layanan tatap muka.

Jika dirinci sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 19 Juni 2020, jumlah wajib pajak yang menggunakan layanan online adalah Senin 73%, Selasa 74%, Rabu 76%, Kamis 74%, dan Jumat 77%. Angka tersebut menunjukkan konsistensi wajib pajak KPP Pratama Kupang yang memilih layanan non-tatap muka dari pada tatap muka di kantor. Wajib pajak yang menggunakan layanan online tetap bertahan di atas 70% setiap harinya.

Kepala Seksi Pelayanan, Esra Junius Ginting menyatakan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk pelayanan secara online. “Dapat kita lihat, era perpajakan di negara maju semuanya mengarah secara online dan elektronik, ini adalah momentum besar bagi KPP Pratama Kupang untuk mewujudkan hal tersebut. Kondisi pandemi ini menggiring kita untuk menggunakan IT dalam melakukan pelayanan kepada wajib pajak.” tuturnya.

Selain itu ia juga menambahkan bahwa wajib pajak KPP Pratama Kupang juga sudah sangat maju dalam penggunaan layanan perpajakan secara online atau elektronik. “Kami sangat salut dengan wajib pajak KPP Pratama Kupang, melebihi ekspektasi kami, wajib pajak telah sangat familiar dengan layanan online atau elektronik tersebut,” tambahnya.

Tidak hanya itu, semenjak dibukanya layanan tatap muka, penggunaan Layanan Live Chat WhatsApp bahkan meningkat pesat dari 50%-100%. Seperti contoh, dalam 3 bulan terakhir jumlah wajib pajak yang dilayani per hari oleh Loket NPWP sekitar 40 pesan. Sedangkan selama satu minggu terakhir, per harinya sekitar 70 ke 80 pesan dari wajib pajak.

KPP Pratama Kupang tetap mengedepankan pelayanan kepada wajib pajak secara online melalui layanan live chat atau Pesan Tertulis via WhatsApp yang selama tutup layanan sudah sangat banyak dikunjungi Wajib Pajak dan mendapatkan apresiasi mengingat dapat dilakukan di rumah saja. Jika Wajib Pajak tidak familiar dengan aplikasi WhatsApp maka dapat juga dilakukan melalui email maupun pos/jasa ekspedisi lainnya.

Sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan calon wajib pajak atau akan melakukan pendaftaran baru dan wajib pajak yang akan membuat kode billing. Untuk pendaftaran wajib pajak baru, hanya dapat dilakukan di situs ereg.pajak.go.id, email kpp.922@pajak.go.id atau melalui pos/jasa ekspedisi di alamat KPP Pratama Kupang Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang. Sedangkan kode billing dapat dimintakan di nomor WhatsApp 081246108852.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting menyatakan bahwa KPP Pratama Kupang mendorong wajib pajak untuk tetap menggunakan layanan online. “Kami tetap mengimbau wajib pajak untuk dapat memaksimalkan layanan non-tatap muka seperti live chat WhatsApp, email kantor maupun pos/jasa ekspedisi, yang sudah berjalan seperti biasanya,” tutur Esra.

Esra menambahkan bahwa ada beberapa layanan yang dikecualikan dari layanan tatap muka yaitu Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang sudah wajib e-Filing, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Permohonan Bukti Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP), dan Aktivasi atau Lupa EFIN.

“Pendaftaran NPWP dikecualikan karena dapat dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Sedangkan pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang wajib e-Filing, Permohonan SKF dan Permohonan Validasi SSP diakses melalui situs djponline.pajak.go.id. Sedangkan untuk Aktivasi atau Lupa EFIN dapat dilakukan melalui live chat WhatsApp, email maupun Kring Pajak,” Ujar Esra..

Luqman Hakim memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas antusiasme dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. “Kami sangat mengapresiasi wajib pajak KPP Pratama Kupang, dimana dalam keadaan sulit seperti sekarang tetap menjalankan kewajiban perpajakannya lewat layanan live chat atau email atau datang ke kantor untuk pelayanan tatap muka,” tutur Luqman.

Luqman juga mengimbau bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan online karena lebih mudah. “Bagi wajib pajak yang belum menggunakan layanan online, silakan langsung saja chat atau email, kami akan sangat terbuka,” imbuhnya.

KPP Pratama Kupang mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tetapi tetap menjaga kesehatan diri masing-masing. Dengan semangat gotong-royong bersama, penyebaran virus COVID-19 ini dapat ditekan. Pajak Kuat Indonesia Maju.(*)

Komentar Anda?

Related posts