40 KK Di Pulau Batek Disinyalir Ber-KTP Timor Leste

  • Whatsapp

Oelamasi, seputarNTT.com – Sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini mendiami pulau Batek Kecamatan Amfoang Timur Kabupaten Kupang disinyalir memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) negara Republik Demokratik Timor Leste.

Hal ini dikatakan Ketua KNPI Provinsi NTT, Herry Bokki di stasiun RRI Kupang, Senin (28/10) kemarin.

“Sampai dengankondisi riil hari ini (senin 28/10,red) ada kurang lebih 40 kepala keluarga yang berdomosili di Pulau Batek tetapi ironisnya mereka menggunakan identitas diri, kartu tanda penduduk mereka adalah kartu tanda penduduk milik Negara Timor Leste.Mereka adalah warga Negara Indonesia karena mendiami pulau Batek tapi menggunakan KTP Timor Leste, ini salah siapa” kata Herry.

Dikatakan, kondisi ini bias saja terjadi karena Pemerintahan Kabupaten Kupang saat ini tidak mampu melayani kondisi wilayah-wilayah pesisir termasuk wilayah terluar seperti Pulau Batek ini.

Karena itu, dirinya berharap Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang dapat membuka ruang komunikasi secara baik sehingga dokumen yang ada para pemerintah dapat didiskusikan guna menyelesaikan masalah tapal batas di Amfoang Timur yang hingga saat ini belum juga terselesaikan tersebut.

“Kalau eksekutif dan legislatif Kabupaten Kupang sama-sama mempertahankan egonya maka persoalan ini tidak akan terselesaikan,” kata Herry lagi.

Kepala Staf Kodim 1604 Kupang, Mayor (Inf) Dwi Kristianto sebelumnya mengatakan, persoalan Tapal Batas yang ada di Kabupaten Kupang dengan Distrik Oecusi Timor Leste harus segera diselesaikan. Sebab ada pemahaman yang berbeda dari masyarakat Kabupaten Kupang dengan masyarakat di Distrik Oecusi tentang tapal batas di wilayah itu.

Dikatakan, jika mengikuti patok batas pemerintah Timor Leste, maka Pulau Batek akan masuk Distrik Oecusi. Karena itu, masalah tapal batas di wilayah tersebut perlu segera dituntaskan.

Pulau Batek adalah satu dari empat pulau terluar di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dijaga oleh anggota TNI. Empat pulau terluar itu adalah Pulau Batek, Ndana Rote, Ndana Sabu, dan Mengudu di Sumba Timur.

Dijelaskan, dengan belum adanya kesepakatan batas antar-kedua negara itu, maka ditetapkan zona bebas di Desa Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur. Kedua belah pihak dilarang beraktifitas di zona tersebut. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *