4.500 Wajib Pajak di NTT Bakal Kena Sanksi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com –  Sedikitnya 4500 wajib pajak Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) belum melaporkan Pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan.

“Ada 4500-an orang dan badan usaha yang belum melaporkan SPT Tahunan,” kata Kepala KPP Kupang- NTT, Benny Perlaungan Sialagan, Jumat 1 April 2016.

Hingga saat ini, menurut dia, sebanyak 14.449 yang telah melaporkan SPT tahunan. Target e filling untuk KPP Pratama Kupang yang melingkupi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Sabu dan Raijua sebanyak 19 ribu Wajib Pajak.

Dia mengatakan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan mencapai 44.400 orang pribadi dan 507 perusahaan, sehingga total 44.987 Wajib Pajak yang harus melapor hingga 1 April 2016.

“Dari total 14.449 Wajib Pajak yang menggunakan e filling, perorangan hanya sebanyak 14.438 dan 11 perusahaan yang baru melapor,” lanjut Benny.

Untuk Perusahaan atau Wajib Pajak Badan atau perusahaan, batas akhir pelaporan hingga 30 April 2016, sedangkan untuk Wajib Pajak Perorang Pribadi batas akhirnya per 31 Maret 2016. Namun karena ada gangguan sistem administrasi pada E- Filling sehingga diputuskan bahwa Wajib Pajak yang menggunakan E- Filling masih diperbolehkan hingga 30 April 2016.

Dia menambahkan, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi. Untuk wajib Pajak Pribadi sebesar Rp100 ribu, sedangkan Badan atau Perusahaan sebesar Rp1 juta. “Capaian wajib pajak orang yang melapor per 1 April 2016 dari yang terdaftar sebanyak 44 persen,” tegas Benny.

Pelayanan pelaporan pajak, kata Beny, bisa dilakukan melalui website atau helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Ini dilakukan agar masyarakat tidak mengatakan lagi kalo mengisi SPT susah, karena bantuan pengisian kami siapkan, ” kata Beny. (nttterkini.com)

Komentar Anda?

Related posts