30 TPS Di Lasiana Tanpa C1, Panwaslu Kota Segera Periksa PPK Kelapa Lima

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Hajatan Pemilu legislatif pada 9 April 2014 silam di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa lima meninggalkan persoalan. Pasalnya 30 TPS di Keluarahan Lasiana tidak diberikan formulir C1 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah tersebut. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang akan segera melakukan pemeriksaan terhadap PPK Kelapa Lima.

“Ada 30 TPS di Kelurahan Lasiana yang tidak diberikan formulir C1 oleh PPK dan kita akan segera perika mereka,” jelas Ketua Panwaslu Kota Kupang, Wilson Therikh kepada wartawan dikantornya, Kamis (24/4/2014)

Menurut Wilson, dari pemeriksaan yang dilakukan Panwaslu, dari 30 TPS yang ada hanya dua TPS yang menerima salinan formulir C1 untuk DPRD Kota yakni pada TPS 19 dan 25 Kelurahan Lasiana sementara 28 TPS lainnya tidak menerima formulir C1 baik saksi parpol maupun PPL. “Saksi parpol dan PPL hanya menerima salinan formulir C1 untuk DPRD NTT, DPR RI, dan DPD,” ujar Wilson.

Dalam kasus ini kata Wilson Therik, Panwaslu Kota Kupang telah mengambil keterangan dari saksi Partai Golkar yang hadir saat pleno tingkat KPU Kota Kupang. Dalam rangka mendalami persoalan ini maka Panwaslu segera memanggil saksi parpol lainnya yang mengajukan keberatan saat pleno.

“Panwaslu telah menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat 25 april 2014 terhadap Ketua dan anggota PPK Kelapa Lima serta Ketua dan anggota PPS Kelurahan Lasiana, Kelapa Lima, dan Oesapa terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Bagiamana hasil pemeriksaannya nanti baru Panwaslu memberikan rekomendasi,” pungkasnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *