27 Warga Lapas Labe Ruteng Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

  • Whatsapp

Ruteng, seputar-ntt.com – 27 umat muslim penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 B Ruteng, mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1437 hijriah. Remisi ini diberikan kepada Narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan. Demikian disampaikan Kepala Lapas, Labe, Antonius, Ruteng Rabu, (6/7/2016)

Pemberian remisi kepada 27 orang kata Antonius berdasarkan surat keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bernomor W22.1498.pk.01.01.02 tahun 2016, tertanggal 27 Juni  tentang remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016.

Menurut Antonius, remisi yang diperoleh 27 orang umat muslim di Lapas Labe Ruteng bervariasi. Contohnya, Tiga orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari,16 orang mendapatkan remisi satu bulan dan Delapan orang mendapatkan remisi 15 hari.

“Dalam pemberian remisi Ramadan ini, pelaku pemerkosaan yang sebelumnya divonis hukuman 4 tahun penjara dibebaskan karena sudah mendapapatkan lima kali remisi, sementara jatuh tempo masa tahananya padab 14 juli 2016” papar Antonius.

Remisi ini lanjut Antonius diberikan kepada napi yang berkelakuan baik dan sudah menjalankan hukuman 6 bulan pidana penjara  serta syarat admisitrsi lengkap. Narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan tersebut.

“Narapidana yang mendapatkan remisi pada hari ini merupakan pelaku kasus kriminal, judi, bom ikan pembunuhan, pemerkosaan dan penyelundupan bahan bakar minyak” jelas Antonius

Pemberian remisi kepada 27 warga tahanan Lapas Labe Ruteng dilaksanakan di halaman Lapas kelas 2 B Ruteng pada hari Rabu, (6/7/2016) pukul 08.30 wita. Dalam acara tersebut surat keputusan (SK) Kemenkum HAM, dibacakan oleh Kepala Rutan, kelas 2 B Ruteng.

Kalapas Labe Ruteng, Antonius dalam sambutanya menyampaikan proficiat kepada seluruh umat muslim atas hari kemenangan. Dia berharap agar moment Idul Fitri harus menjadi ajang refleksi untuk menjalankan semua perintah Allah dan menjauhi larangannya dalam praktek kehidupan sehari-hari.

“Selamat untuk umat muslim untuk semoga dalam memperingati hari kemenangan ini kita senantiasa bebuat baik  kepada kepda sesama, keluarga dan lebih khusus kepada Allah dengan menjalankan perintah dan larangannya sehingga dalam hidup kita akan memperoleh pahala” kata Antonius.

Dia menjelaskan remisi ini diberikan bagi setiap narapida yang berkelakuan baik, disiplin dan beberapa syarat lainya sesuai amanat undang undang dan para Napi sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. (kons hona)

Komentar Anda?

Related posts