2016, Dewan Kota Usulkan dua Perda Inisiatif

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dalam sidang I APBD 2016. Dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut yakni Ranperda hari libur keagamaan dan Ranperda corporate sosial responsibiliti (CSR) bagi perusahan yang ada di Kota Kupang.

Demikian dikatakan Ketua Badan Legislatif,Djainudin Lonek kepada wartawan di kantor Balai Kota usai bertemu Walikota,Selasa, (3/11/2015).

Menurutnya, Ranperda hari libur keagamaan seperti pada hari raya Paskah, dimana diketahui sebelum hari raya paskah ada ritual atau ibadah yang membutuhkan kesiapan hati saat memasuki hari paskah yakni pada hari Rabu Trewa dan Kamis Putih serta Jumat agung. Dua hari menjelang Jumat Agung itu seharusnya menjadi hari libur.

“Kita DPRD melalui Baleg sementara mengkaji aturan lebih lanjut apakah memungkin kita melalui otonomi daerah diberikan kewenangan UU dengan membuat peraturan daerah untuk mengatur daerah sendiri dengan memasukkan kearifan lokal tersebut,” katanya.

Ia menambahkan,sementara Ranperda corporate sosial responsibiliti (CSR) bagi perusahan, diketahui ada UU Perseroan terbatas yakni keutungan dua setengah persen perusahan harus dikembalikan kepada masyarakat,namun kenyataan tidak seperti itu. Dan ini perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah sehingga keutungan dari perusahan tersebut bisa dirasakan masyarakat.

“Memang ada Ranperda lain yan disiap, namun kami lebih berkonsentrasi mendorong dua Ranperda ini,” katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *