144 Jabatan di Lingkup Pemkot Kupang Bakal Hilang

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Dengan berlakuknya Peraturan Daerah (Perda) perangkat daerah yang baru,maka jumlah jabatan pada lingkup pemerintahan Kota Kupang yang berjumlah 1.140 jabatan akan menjadi 996 jabatan.Sehingga jabatan yang akan hilang sebanyak 144 jabatan.

Hal ini dkatakan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, pada sidang II tahun 2016 DPRD Kota Kupang, dengan agenda tanggapan walikota kupang terhadap pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi atas rancangan peratuaran daerah kota kupang terhadap pembentukan dan penyususnan perangkat daerah kota kupang,Jumat (16/9/2016).

Jonas menjelaskan,jumlah jabatan saat ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2017 sebanyak 1.140 jabatan yang meliputi esalon IIa sebanyak satu jabatan,IIb sebanyak 42 jabatan,IIIa sebanyak 59 jabatan, dan IIIb sebanyak 124 jabatan.

“Untuk jabatan IVa sebanyak 556 jabatan, dan IVb sebanyak 327 jabatan,serta esalon V sebanyak 31 jabatan .Sedangkan jumlah jabatan setelah diberlakunya peraturan daerah yang baru adalah sebanyak 996 jabtan,” kata Jonas.

Menurut Jonas,sebanyak 996 jabatan ini meliputi esalon IIa sebanyak satu jabatan, ,IIb sebanyak 38 jabatan,IIIa sebanyak 55 jabatan, dan IIIb sebanyak 116 jabatan.Sementara jabatan IVa sebanyak 541 jabatan, dan IVb sebanyak 245 jabatan,serta esalon V  tidak ada jabatan.

“Berlakukan peratuaran daerah yang baru ini,maka jabatan yang hilang pada esalon IIb terdapat empat jabatan, IIIa sebanyak empat jabatan, dan IIIb sebanyak delapan  jabatan.Sementara jabatan IVa sebanyak empat  jabatan, dan IVb sebanyak 82 jabatan, serta esalon V  sebanyak 31 jabatan,” jelasnya.(rif)

Komentar Anda?

Related posts